Kena Tilang, Ini Yang Harus Anda Lakukan


Broadcast terkait jebakan polisi soal denda tilang, kembali beredar di tengah masyarakat. Pihak kepolisian sendiri, melalui Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, sudah menegaskan jika broadcast tersebut tidak benar.

Dijelaskan, pengendara yang terkena tilang diharapkan mengikuti aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas. Saat ini, pembayaran denda tilang bisa dilakukan saat sidang, atau menitip ke bank yang ditunjuk.

"Kalau barang bukti mau cepat diambil, bisa titip di bank (titip denda maksimal). Apabila ingin membayar sesuai penetapan pengadilan, menunggu satu minggu, setelah ada penetapan amar putusan tanpa kehadiran pelanggar," jelas AKBP Budiyanto, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (15/5/2017).

Sementara itu, untuk penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas melalui bank yang ditunjuk pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar.

Untuk besarnya denda yang dibayarkan memang denda maksimal, dan apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar dari putusan pengadilan, pelanggar bisa mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima.

"Bagi masyarakat, jangan terjebak pada berita-berita yang sumbernya tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Budiyanto.

Untuk diketahui, broadcast hoax 'jebakan tilang polisi' ini berisi pengendara untuk tidak meminta 'damai' saat ditilang. Disebutkan, oknum polisi akan menjebak pelanggar, dan oknum polisi akan mendapatkan bonus Rp 10 juta per pelanggar, jika bisa membuktikan pengendara yang berusaha menyogok petugas kepolisian.

"Buat yang berusaha damai saat ditilang polisi, maka keduanya (pelanggar dan polisi) kena sanksi penyuapan," pungkas Budiyanto.


Besaran Denda Tilang, Simpan Untuk Pedoman


Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.

Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Postingan populer dari blog ini

WOW! Bus Tingkat Wisata Berkonsep Unik Siap Manjakan Wisatawan

Penting!! Posisi Membonceng Dan Berkendara Bagi Wanita Berhijab Agar Tidak Celaka

Unik! Cara Orang Ini Parkir Mobilnya Di Depan Rumah Tuai Pujian Dan Menginspirasi Puluhan Ribu Netizen