Yellow Box Junction, Kotak Kuning Di Ujung Traffic Light, Ini Fungsinya
Yellow Box Junction Di Jalan Pahlawan (atas) dan Jalan P.Sudirman Kota Madiun (bawah) (Foto: Pictaram @madiunfoto)
Pasti Anda pernah melihat sebuah marka jalan berbentuk bujur sangkar ataupun persegi panjang berwarna kuning tergambar di atas aspal seperti di depan Sarinah Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat. Tidak sedikit para pengguna jalan heran apa fungsi marka tersebut, termasuk Anda bukan?
Nah, sebagaimana dikutip dari akun Facebook resmi NTMC Korlantas POLRI, kotak bujur sangkar atau persegi panjang kuning tersebut dinamakan Yellow Box Junction atau YBJ. Yellow Box Junction berfungsi sebagai area steril dari kendaraan, dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu jalur. Dengan adanya YBJ ini diharapkan kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak stuck.
Yellow Box Junction (YBJ) pertama kali diperkenalkan di Inggris pada tahun 1967 Setelah uji coba yang sukses di London. Di Irlandia dan Inggris (di mana mobil berkendara di sebelah kiri), pengemudi hanya boleh berhenti di Yellow Box Junction (YBJ) ketika menunggu saat akan berbelok ke kanan dan atau saat mempersilahkan kendaraan lain yang menunggu untuk berbelok ke kanan.
Yellow Box Junction (YBJ) bisa juga dibuat di tempat lain di jalan yang harus bebas dari antrian lalu lintas, seperti keluar dari depot kendaraan darurat atau penyeberangan atau persimpangan keluar masuk jalan tol.
Yellow Box Junction (YBJ) saat ini digunakan di banyak negara Eropa seperti Siprus, Irlandia, Malta, Portugal, Serbia dan Inggris; di bagian Amerika Serikat seperti New York dan Colorado; dan negara-negara lain, termasuk Kanada, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, Taiwan, dan Brazil.
Aturan Yellow Box Junction seperti ini, meskipun lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau, para pengguna jalan yang belum memasuki area YBJ harus berhenti jika di dalam areal kotak kuning tersebut masih ada kendaraan lain. Para pengguna jalan bisa maju jika kendaraan yang berada di dalam Yellow Box Junction sudah keluar. Yellow Box Junction sangat berguna di kawasan persimpangan jalan yang padat dan juga di jalan-jalan utama.
Bagi pengguna jalan yang tetap memaksakan kendaraannya memasuki area Yellow Box Junction, sementara di dalam kotak kuninh tersebut masih ada kendaraan lain, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan akan ditilang. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Si pelanggar terancam kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
Berikut video yang menjelaskan tentang penggunaan Yellow Box Junction (YBJ)