AWAS!!! Terobos Razia Polisi, Ban Bisa Kempes Dalam 30 Detik
Sejumlah polisi saat berlatih menggunakan road blocker yang akan dipasang saat Operasi Patuh Candi 2017, mendatang. (ADITYO DWI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Pelanggar peraturan lalu lintas di Jawa Tengah kini harus pikir-pikir jika ingin kabur dari razia polisi. Sebab polisi di Jawa Tengah mulai menguji coba road blocker, alat yang bisa membuat ban kendaraan kempis jika nekat menerjangnya.
Alat tersebut seperti polisi tidur yang bisa dilipat dan dibentangkan sepanjang jalan. Namun bukan gundukan yang akan melintang, melainkan "ranjau" mirip pipa kecil yang ujungnya runcing.
Ujung pipa yang runcing dan kecil itu memang memiliki penutup tumpul warna hitam, namun begitu terlindas kendaraan, maka pipa runcing itu akan mencuat dan menembus ban.
Siang tadi, road blocker diuji coba di halaman Mapolda Jawa Tengah. Alat itu ternyata aman karena ban tidak langsung meletus dan membahayakan pengguna motor. Ban akan kempis pelan-pelan setelah tertusuk road blocker.
"Kami lakukan uji coba supaya aman dan memungkinkan untuk digunakan," kata Kabag Bin Opsnal Polda Jateng, AKBP Pungky Buana, Rabu (3/5/2017).
Rata-rata ban akan kempis sekitar 20 meter setelah setelah melintas di road blocker sehingga pengendara motor bisa menjaga keseimbangan dan berhenti. Rencananya alat itu akan digunakan dalam Operasi Patuh 2017 yang akan digelar 9-22 Mei 2017.
"Bocornya pelan. Jadi kendaraan tidak ngepot, tetap safety," tandasnya.
Meski demikian, penggunaan road blocker tetap melihat situasi. Sebenarnya alat tersebut sudah lama dimiliki oleh satuan Sabhara dan kali ini alat itu akan digunakan dalam razia lalulintas.
"Nanti penggunaannya disesuaikan dengan kondisi atau situasi saat operasi," pungkas Pungky.
(sip/sip)
Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K melalui Kasat Sabhara AKP Trio Prabowo, S.H menerangkan tata cara penggunaan / penggelaran alat ROAD BLOCKER kepada seluruh anggota serta manfaat / fungsinya.
Adapun tata cara penggunaan alat ROAD BLOCKER sebagai berikut :
- Tarik alat menggunakan sistem tali yang tersedia. ROAD BLOCKER akan memanjang sesuai tarikan atau maksimal 8 Meter. Ban yang melintas di atasnya akan tertembus paku pipa dan akan kempis dalam 30 detik.
- Untuk melipat kembali tarik tali ke berlawanan arah sambil menggulung tali.
- Untuk mengganti paku pipa yang rusak gunakan alat penggantinya. Lepas paku yang rusak lalu masukkan paku yang baru.
Untuk manfaat atau fungsi dari ROAD BLOCKER sebagai berikut :
- Barikade oleh aparat keamanan dalam rangka kondisi darurat atau keamanan supaya pelaku tindak pidana terorisme / tindak pidana lainnya terhambat / terhenti dalam menuju sasaran karena cara kerja ROAD BLOCKER membuat kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih terhenti saat melintas di atas alat tersebut, itu semua disebabkan karena paku yang terpasang akan menusuk roda kendaraan yang melintas sehingga , kendaraan tersebut akan oleng bahkan berhenti karena kehabisan tekanan angin ban ( gembes).
- Hal itu akan memberi ruang atau kesempatan petugas untuk melakukan tindakan antisipasi atau melumpuhkan pelaku tindak pidana teroris atau tindak pidana lainnya sebelum sampai pada sasaran.
Sumber: detik.com dan tribratanewspemalang.com
